Jasa Pengacara Asuransi untuk Klaim Ditolak dan Sengketa Polis, Hubungi TemanHukum.com

Rated 4.76 out of 5 based on 88 customer ratings
(88 customer reviews)

Rp47.500.000

TemanHukum.com menyediakan jasa pengacara asuransi profesional untuk klaim kendaraan, properti, jiwa, dan kesehatan

Category:
Jasa Pengacara Asuransi TemanHukum.com
Jasa Pengacara Asuransi TemanHukum.com

Jasa Pengacara Asuransi untuk Klaim Ditolak dan Sengketa Polis, Hubungi TemanHukum.com 

Mengalami masalah dalam proses klaim asuransi adalah sesuatu yang tidak menyenangkan. Kamu mungkin sudah membayar premi asuransi dengan rutin selama bertahun-tahun, tapi ketika musibah datang dan kamu mengajukan klaim, ternyata ditolak atau dipersulit. Sayangnya, kejadian seperti ini cukup sering terjadi.

Menurut hasil riset dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2022), sekitar 41% klaim asuransi di Indonesia mengalami kendala dalam proses pencairan, dan sekitar 27% nasabah tidak memahami isi atau syarat dalam polis asuransi mereka (Sutanto, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang mengalami kerugian karena tidak mendapatkan haknya secara penuh.

Masalah-masalah yang sering muncul dalam sengketa asuransi antara lain:

  • Klaim asuransi ditolak tanpa alasan yang jelas

  • Penolakan klaim asuransi karena “kesalahan administratif”

  • Interpretasi sepihak terhadap polis asuransi oleh pihak perusahaan

  • Premi dibayar, tapi manfaat tidak diberikan

  • Tidak tahu cara membaca dokumen polis asuransi dan syarat klaim asuransi jiwa atau kesehatan

Dalam situasi seperti ini, kamu membutuhkan bantuan dari pengacara asuransi yang handal dan profesional. Tim kami di TemanHukum.com adalah bagian dari law firm berpengalaman yang fokus menangani kasus legal insurance di Indonesia. Kami hadir untuk memastikan bahwa kamu tidak dirugikan oleh sistem atau celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh penyedia asuransi.

Jasa Pengacara Asuransi
Call Us : +62 821 1154 6069



Jenis Asuransi Apa Saja yang Bisa Kami Tangani?

Sebagai lawyer office yang memahami seluk-beluk insurance law, kami melayani berbagai bentuk klaim asuransi, baik untuk kebutuhan pribadi maupun perusahaan.

1. Asuransi Kendaraan

Kami bantu urus klaim asuransi kendaraan akibat kecelakaan, kehilangan, atau kerusakan besar yang sering kali tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi karena alasan klasik seperti “kelalaian pemilik”.

2. Asuransi Properti

Sengketa atas rumah, ruko, atau aset properti lain akibat kebakaran, banjir, gempa bumi, atau kejadian tidak terduga lainnya bisa kami bantu tuntaskan.

3. Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Kami memiliki spesialisasi dalam menangani kasus asuransi health dan asuransi jiwa kesehatan, terutama jika ada penolakan klaim dengan alasan kondisi pra-eksisting atau syarat tidak terpenuhi.

4. Asuransi Bisnis dan Korporasi

Kami juga mewakili klien korporasi dalam kasus sengketa polis asuransi bisnis, termasuk klaim gagal bayar dari perusahaan asuransi terhadap perusahaan asuransi lainnya (re-asuransi).

Kamu tidak perlu memahami semua istilah rumit dalam polis asuransi kamu—kami yang akan membacanya untuk kamu dan menjelaskan hak-hak hukum kamu secara detail.


Berapa Biaya Jasa Pengacara Asuransi di TemanHukum.com?

Kami memahami bahwa banyak orang ragu menghubungi kantor pengacara karena khawatir biaya mahal. Di TemanHukum.com, kami berusaha untuk membuat layanan hukum tetap terjangkau dan transparan.

Biaya jasa pengacara asuransi kami berada pada kisaran Rp 47,5 juta, tergantung pada:

  • Tingkat kompleksitas kasus

  • Perlu tidaknya proses litigasi di pengadilan

  • Jumlah dokumen yang harus dianalisis

  • Lama waktu penanganan

Biaya tersebut sudah termasuk:

  • Konsultasi hukum tidak terbatas

  • Analisis dan review dokumen polis asuransi

  • Penyusunan somasi hukum dan negosiasi

  • Pendampingan dalam mediasi atau persidangan

  • Update berkala melalui WhatsApp atau email

Untuk kasus tertentu, kami juga menyediakan opsi pembayaran bertahap atau model success fee, sesuai hasil evaluasi awal dari tim pengacara terbaik kami.


Bagaimana Langkah-Langkah Menggunakan Layanan Kami?

Bekerja sama dengan TemanHukum.com sangat mudah. Kami menggunakan sistem digitalisasi untuk mempercepat dan mempermudah kamu dalam mengakses jasa pengacara asuransi terpercaya.

1. Hubungi Kami

Langsung kirim pesan WhatsApp ke +62 821-1154-6069 dan ceritakan singkat masalah kamu. Kami akan balas secepat mungkin.

2. Kirim Dokumen Pendukung

Kami akan minta kamu kirim polis asuransi, bukti klaim, bukti premi, dan dokumen pendukung lainnya dalam bentuk digital (PDF/foto).

3. Kontrak Kerja dan Surat Kuasa

Jika kamu setuju untuk lanjut, kami akan kirimkan kontrak kerja dan surat kuasa hukum yang bisa ditandatangani secara digital.

4. Penanganan oleh Tim Hukum

Kami akan memulai proses penanganan—mulai dari analisis kasus, konsultasi hukum, penyusunan somasi, hingga langkah hukum di pengadilan, jika diperlukan.


Tanya Jawab (FAQ) Terkait Jasa Pengacara Asuransi

Kami mengerti kamu mungkin masih punya pertanyaan sebelum memutuskan. Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh klien kami:
– Jasa Pengacara Asuransi


Q: Apakah klaim asuransi yang pernah ditolak 2 tahun lalu masih bisa dibantu?
A: Masih bisa. Dalam banyak kasus, masa kadaluarsa (daluwarsa) untuk gugatan asuransi adalah 2 sampai 5 tahun tergantung jenis polis dan peristiwa hukumnya. Kalau dokumen masih lengkap dan kronologi kejadian masih jelas, peluang untuk diproses kembali sangat besar, terutama jika penolakan sebelumnya tidak beralasan (Halim, 2023).


Q: Bisakah saya menggunakan jasa TemanHukum.com walau saya di luar Jakarta?
A: Tentu saja bisa. Kami menerima klien dari seluruh Indonesia karena seluruh proses bisa dilakukan secara online. Konsultasi, pengiriman dokumen, hingga pendampingan hukum bisa dilakukan melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp. Kami juga sudah menangani klien dari Surabaya, Medan, Palembang, hingga Kupang.


Q: Apa tindakan awal jika asuransi menolak klaim tanpa alasan tertulis?
A: Kami akan menyarankan untuk mengirimkan somasi hukum resmi dari kantor kami. Somasi ini adalah teguran hukum yang akan menekan pihak asuransi untuk merespons dengan baik. Jika tidak ada tanggapan dalam 14 hari kerja, maka kami siap membawa kasus kamu ke mediasi atau pengadilan.


Q: Bagaimana jika saya tidak mengerti isi polis saya sendiri?
A: Tidak masalah. Banyak klien kami juga tidak memahami klausul dalam polis asuransi. Kami akan bantu membaca, menguraikan, dan menjelaskan poin-poin penting, terutama yang bisa digunakan sebagai dasar hukum saat mengajukan klaim atau gugatan.


Q: Apakah semua kasus klaim asuransi harus dibawa ke pengadilan?
A: Tidak. Dalam banyak kasus, cukup dengan negosiasi intensif dan surat somasi, pihak asuransi bersedia membayar klaim sesuai isi polis. Litigasi (gugatan ke pengadilan) adalah jalan terakhir jika penyelesaian damai tidak berhasil.


Q: Apakah saya bisa membayar setelah klaim cair?
A: Dalam beberapa kasus, kami membuka kemungkinan skema success fee, di mana kamu hanya membayar sebagian di awal dan sisanya setelah hasil akhir tercapai. Namun skema ini tidak berlaku untuk semua kasus—kami akan evaluasi kekuatan kasus kamu terlebih dahulu.


Q: Apakah saya bisa menuntut asuransi karena menunda pencairan selama berbulan-bulan?
A: Ya, kamu bisa menuntut jika penundaan tersebut menyebabkan kerugian finansial atau mental. Dalam insurance law, keterlambatan tanpa alasan jelas bisa dianggap sebagai wanprestasi. Kami bisa bantu kamu mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang timbul karena keterlambatan tersebut (Wijaya, 2023).


Masalah klaim asuransi tidak akan selesai kalau hanya menunggu. Perusahaan asuransi punya tim hukum sendiri—kamu juga seharusnya punya. Biarkan kami di TemanHukum.com, sebagai bagian dari law firm profesional, membela hak kamu dan memastikan kamu tidak dirugikan.

📞 Telepon/WhatsApp: +62 821 1154 6069
🌐 Website: TemanHukum.com

Ingat, semakin cepat kamu bertindak, semakin besar peluang kamu untuk mendapatkan keadilan dan hak kamu kembali.


Kami menyediakan Jasa Pengacara Asuransi untuk wilayah
Jakarta TimurJakarta PusatJakarta SelatanJakarta UtaraJakarta BaratDepokBogorTangerangTangerang SelatanBekasi

88 reviews for Jasa Pengacara Asuransi untuk Klaim Ditolak dan Sengketa Polis, Hubungi TemanHukum.com

  1. Rated 4 out of 5

    Rara… (verified owner)

    Kasus asuransi bisnis saya akhirnya bisa diselesaikan lewat mediasi setelah dilibatkan lawyer dari sini.

  2. Rated 5 out of 5

    Aldi… (verified owner)

    Waktu saya bilang saya tinggal di luar negeri, mereka tetap sanggup bantu lewat online.

  3. Rated 4 out of 5

    Sinta… (verified owner)

    Dari awal sampai akhir, semua proses dijelaskan dan tidak ada yang disembunyikan.

  4. Rated 5 out of 5

    Tama… (verified owner)

    Saya pakai layanan mereka untuk klaim asuransi rumah akibat kebakaran. Proses cukup panjang tapi akhirnya klaim disetujui.

  5. Rated 5 out of 5

    Salsa… (verified owner)

    Sengketa saya soal premi asuransi yang dibayarkan double dan tidak dikembalikan. Lewat bantuan hukum dari TemanHukum.com, akhirnya uang saya dikembalikan.

  6. Rated 4 out of 5

    Mima… (verified owner)

    Mereka bantu saya menyusun somasi yang benar dan dilayangkan ke pihak asuransi.

  7. Rated 4 out of 5

    Fani… (verified owner)

    Kasus saya tidak besar nilainya, tapi tetap ditanggapi serius oleh mereka. Itu yang bikin saya salut.

  8. Rated 4 out of 5

    Irfan… (verified owner)

    Saya dibantu menyusun ulang dokumen yang sempat salah input, dan itu menyelamatkan kasus saya.

  9. Rated 5 out of 5

    Erna… (verified owner)

    Klaim asuransi kendaraan saya ditolak padahal kerusakan akibat banjir sudah jelas. Untung ketemu pengacara yang ngerti teknis perjanjian asuransi.

  10. Rated 5 out of 5

    Lulu… (verified owner)

    Saya konsultasi online lewat Zoom karena posisi saya di luar kota. Ternyata tetap bisa dibantu dengan efektif tanpa harus ke Jakarta.

  11. Rated 5 out of 5

    Hadi… (verified owner)

    Saya butuh lawyer office yang ngerti teknis asuransi, dan di sinilah saya ketemu.

  12. Rated 4 out of 5

    Didi… (verified owner)

    Saya merasa lebih percaya diri karena pengacara yang dampingi paham betul tentang insurance law.

  13. Rated 5 out of 5

    Rini… (verified owner)

    Saya pilih mereka karena testimoni positif dari banyak orang. Setelah saya coba sendiri, saya setuju.

  14. Rated 5 out of 5

    Lulu… (verified owner)

    Klaim saya ditolak karena disebut tidak ada laporan resmi, padahal sudah saya serahkan. Dengan bantuan mereka, masalah itu bisa diklarifikasi dan diselesaikan.

  15. Rated 5 out of 5

    Ega… (verified owner)

    Bahkan pas libur panjang pun masih ada update dari tim hukum mereka.

  16. Rated 5 out of 5

    Reza… (verified owner)

    Klaim kesehatan istri saya awalnya ribet, akhirnya beres.

  17. Rated 5 out of 5

    Naya… (verified owner)

    Saya konsultasi online lewat Zoom karena posisi saya di luar kota. Ternyata tetap bisa dibantu dengan efektif tanpa harus ke Jakarta.

  18. Rated 5 out of 5

    Citra… (verified owner)

    Saya senang karena mereka bener-bener ngerti kebutuhan klien.

  19. Rated 5 out of 5

    Dani… (verified owner)

    Mereka selalu kasih kabar terbaru.

  20. Rated 5 out of 5

    Kurnia… (verified owner)

    Mereka tim yang profesional sekaligus ramah.

  21. Rated 5 out of 5

    Dewi… (verified owner)

    Saya paling salut sama detail mereka. Semua dokumen polis asuransi dicek teliti. Mereka bahkan nemuin pasal kecil di dokumen yang sering diabaikan. Dari situ posisi saya jadi kuat. Saya nggak nyangka lawyer office bisa se-dedicated itu.

  22. Rated 5 out of 5

    Tika… (verified owner)

    Mereka tim yang profesional sekaligus ramah.

  23. Rated 5 out of 5

    Wahyu… (verified owner)

    Klaim kendaraan saya akhirnya cair full.

  24. Rated 5 out of 5

    Vina… (verified owner)

    Saya sempat bandingin dengan beberapa kantor pengacara lain. Tapi cuma TemanHukum.com yang kasih jawaban jelas tanpa “muter-muter”.

  25. Rated 5 out of 5

    Putri… (verified owner)

    Saya suka karena mereka nggak janji-janji manis. Dari awal udah jujur, ada kemungkinan berhasil, ada kemungkinan gagal. Tapi ternyata alhamdulillah berhasil.

  26. Rated 5 out of 5

    Dimas… (verified owner)

    Saya dibantu menyusun ulang dokumen yang sempat salah input, dan itu menyelamatkan kasus saya.

  27. Rated 5 out of 5

    Putri… (verified owner)

    Semua dokumen polis saya diperiksa detail.

  28. Rated 5 out of 5

    Reza… (verified owner)

    Cocok buat kamu yang butuh pendamping hukum tapi tetap pengen komunikasi santai dan bisa dua arah.

  29. Rated 4 out of 5

    Vina… (verified owner)

    Cocok buat kamu yang butuh pendamping hukum tapi tetap pengen komunikasi santai dan bisa dua arah.

  30. Rated 5 out of 5

    Diah… (verified owner)

    Bener-bener pengacara terbaik menurut saya. Profesional tapi tetap ramah.

  31. Rated 4 out of 5

    Lala… (verified owner)

    Saya ditolak klaim karena alasan “penyakit lama” padahal tidak disebutkan di awal. TemanHukum.com bantu gugat dan akhirnya saya menang.

  32. Rated 5 out of 5

    Yoga… (verified owner)

    Waktu orang tua saya wafat, klaim asuransi jiwa sempat ditolak karena alasan yang menurut saya aneh. Saya bawa kasus ini ke TemanHukum.com dan akhirnya bisa selesai lewat jalur hukum.

  33. Rated 5 out of 5

    Nabila… (verified owner)

    Proses lebih cepat dari ekspektasi saya.

  34. Rated 5 out of 5

    Dani… (verified owner)

    Saya baru tahu ternyata banyak kasus penolakan klaim asuransi yang nggak fair. Untung saya nemu TemanHukum.com dari Google. Dari situ saya sadar pentingnya punya pengacara asuransi yang ngerti betul insurance law. Kalau sendirian, saya mungkin sudah kalah mental duluan menghadapi perusahaan besar.

  35. Rated 4 out of 5

    Fadil… (verified owner)

    Cocok buat kamu yang butuh pendamping hukum tapi tetap pengen komunikasi santai dan bisa dua arah.

  36. Rated 5 out of 5

    Fadil… (verified owner)

    Saya pilih mereka karena testimoni positif dari banyak orang. Setelah saya coba sendiri, saya setuju.

  37. Rated 4 out of 5

    Naya… (verified owner)

    Klaim asuransi kendaraan saya ditolak padahal kerusakan akibat banjir sudah jelas. Untung ketemu pengacara yang ngerti teknis perjanjian asuransi.

  38. Rated 5 out of 5

    Rani… (verified owner)

    Bener-bener nggak nyesel pilih mereka.

  39. Rated 5 out of 5

    Nanda… (verified owner)

    Klaim jiwa ibu saya akhirnya cair setelah berbulan-bulan ditolak. Thanks TemanHukum.com!

  40. Rated 5 out of 5

    Nisa… (verified owner)

    Klaim mobil saya sempat ditolak karena katanya ada kelalaian. Saya udah hopeless. Tapi mereka bantuin bongkar celahnya, akhirnya perusahaan asuransi bayar.

  41. Rated 5 out of 5

    Guntur… (verified owner)

    Kalau tanpa mereka, mungkin saya udah nyerah.

  42. Rated 5 out of 5

    Nanda… (verified owner)

    Tim pengacara di sini enak banget diajak ngobrol. Bahas hukum dengan bahasa sehari-hari, nggak bikin pusing.

  43. Rated 4 out of 5

    Nino… (verified owner)

    Ini pertama kalinya saya pakai jasa pengacara, dan ternyata lebih mudah dari yang saya bayangkan.

  44. Rated 5 out of 5

    Firman… (verified owner)

    Kasus saya sempat hampir dibawa ke pengadilan. Sengketa asuransi properti karena banjir bandang. Asuransi menolak dengan alasan force majeure. Untung ada TemanHukum.com. Mereka ajukan argumen hukum yang kuat, bahkan pakai studi kasus internasional sebagai referensi. Akhirnya asuransi setuju mediasi. Kami menang.

  45. Rated 4 out of 5

    Ega… (verified owner)

    Saya merasa lebih percaya diri karena pengacara yang dampingi paham betul tentang insurance law.

  46. Rated 5 out of 5

    Anton… (verified owner)

    Respons WhatsApp super cepat, padahal saya konsultasi jam 9 malam. Itu bikin saya merasa dihargai sebagai klien.

  47. Rated 5 out of 5

    Kurnia… (verified owner)

    Timnya care banget sama klien.

  48. Rated 5 out of 5

    Farhan… (verified owner)

    Mereka tahu banget cara hadapi perusahaan asuransi. Salut.

  49. Rated 5 out of 5

    Diah… (verified owner)

    Kalau boleh jujur, awalnya saya hampir menyerah. Klaim asuransi kesehatan ditolak terus. Tapi setelah konsultasi hukum dengan TemanHukum.com, saya merasa punya teman seperjuangan. Mereka bukan cuma lawyer, tapi bener-bener kayak support system.

  50. Rated 5 out of 5

    Rangga… (verified owner)

    Yang paling saya suka dari TemanHukum.com adalah mereka nggak janji manis. Dari awal saya konsultasi, mereka bilang peluangnya 70:30. Jadi saya nggak merasa di-PHP. Proses sengketa asuransi kendaraan saya memang agak panjang, sekitar 2 bulan. Tapi akhirnya berhasil juga. Klaim yang awalnya nol rupiah, bisa cair hampir full sesuai polis asuransi. Worth it banget bayar fee 47,5 juta ketimbang kehilangan ratusan juta.

  51. Rated 5 out of 5

    Nabila… (verified owner)

    Yang paling saya suka dari TemanHukum.com adalah mereka nggak janji manis. Dari awal saya konsultasi, mereka bilang peluangnya 70:30. Jadi saya nggak merasa di-PHP. Proses sengketa asuransi kendaraan saya memang agak panjang, sekitar 2 bulan. Tapi akhirnya berhasil juga. Klaim yang awalnya nol rupiah, bisa cair hampir full sesuai polis asuransi. Worth it banget bayar fee 47,5 juta ketimbang kehilangan ratusan juta.

  52. Rated 5 out of 5

    Zaki… (verified owner)

    Saya suka karena enggak dihakimi meskipun saya sempat salah langkah di awal.

  53. Rated 5 out of 5

    Mira… (verified owner)

    Bener-bener pengacara terbaik menurut saya. Profesional tapi tetap ramah.

  54. Rated 5 out of 5

    Nanda… (verified owner)

    Klaim kendaraan saya akhirnya cair full.

  55. Rated 5 out of 5

    Nisa… (verified owner)

    Sengketa asuransi saya selesai dalam waktu singkat.

  56. Rated 5 out of 5

    Dika… (verified owner)

    Sengketa saya soal premi asuransi yang dibayarkan double dan tidak dikembalikan. Lewat bantuan hukum dari TemanHukum.com, akhirnya uang saya dikembalikan.

  57. Rated 5 out of 5

    Novi… (verified owner)

    Dulu saya pikir law firm itu kaku dan formal banget. Tapi tim TemanHukum.com beda. Mereka friendly, bahasa komunikasinya gampang dipahami, nggak bikin klien bingung dengan istilah hukum. Padahal kasus saya rumit, sengketa asuransi properti yang sudah masuk tahap mediasi. Berkat mereka, akhirnya kasus selesai sebelum masuk pengadilan. Hemat waktu, hemat tenaga.

  58. Rated 5 out of 5

    Dewi… (verified owner)

    Saya puas dengan hasilnya.

  59. Rated 5 out of 5

    Nabila… (verified owner)

    Biaya jasa mereka memang di kisaran 47,5 juta. Awalnya saya pikir mahal. Tapi setelah merasakan sendiri hasilnya, justru hemat. Kalau nggak pakai mereka, saya bisa rugi hampir 300 juta. Jadi sebenarnya biaya itu investasi buat keadilan.

  60. Rated 5 out of 5

    Salsa… (verified owner)

    Proses hukum memang enggak instan, tapi mereka bantu jelaskan semuanya dengan gamblang. Saya jadi merasa lebih tenang selama menunggu hasil.

  61. Rated 4 out of 5

    Dimas… (verified owner)

    Klaim asuransi kendaraan saya ditolak padahal kerusakan akibat banjir sudah jelas. Untung ketemu pengacara yang ngerti teknis perjanjian asuransi.

  62. Rated 5 out of 5

    Arman… (verified owner)

    Walaupun saya konsultasi via Zoom, rasanya tetap personal. Mereka sabar banget jelasin.

  63. Rated 4 out of 5

    Sari… (verified owner)

    Saat sidang, saya diwakili penuh dan tidak harus datang langsung.

  64. Rated 5 out of 5

    Dedi… (verified owner)

    Klaim jiwa ibu saya akhirnya cair setelah berbulan-bulan ditolak. Thanks TemanHukum.com!

  65. Rated 4 out of 5

    Reno… (verified owner)

    Saat sidang, saya diwakili penuh dan tidak harus datang langsung.

  66. Rated 4 out of 5

    Aldi… (verified owner)

    Yang paling saya suka adalah transparansi biayanya. Dari awal sudah jelas dan tidak berubah-ubah.

  67. Rated 4 out of 5

    Salsa… (verified owner)

    Saya dibantu menyusun ulang dokumen yang sempat salah input, dan itu menyelamatkan kasus saya.

  68. Rated 5 out of 5

    Dedi… (verified owner)

    Saya baru tahu ternyata polis asuransi harus dibaca detail. Untung ada mereka yang mau jelasin pasal demi pasal.

  69. Rated 5 out of 5

    Diah… (verified owner)

    Saya konsultasi online lewat Zoom karena posisi saya di luar kota. Ternyata tetap bisa dibantu dengan efektif tanpa harus ke Jakarta.

  70. Rated 4 out of 5

    Mona… (verified owner)

    Saya butuh lawyer office yang ngerti teknis asuransi, dan di sinilah saya ketemu.

  71. Rated 5 out of 5

    Selvi… (verified owner)

    Tim pengacara di sini enak banget diajak ngobrol. Bahas hukum dengan bahasa sehari-hari, nggak bikin pusing.

  72. Rated 5 out of 5

    Bima… (verified owner)

    Yang bikin saya puas, mereka update terus perkembangan kasus. Jadi saya nggak merasa ditinggalin.

  73. Rated 5 out of 5

    Rio… (verified owner)

    Sangat membantu di saat saya udah hampir putus asa.

  74. Rated 5 out of 5

    Tika… (verified owner)

    Mereka pengacara handal yang benar-benar ngerti insurance law.

  75. Rated 5 out of 5

    Wahyu… (verified owner)

    Saya suka karena mereka nggak janji-janji manis. Dari awal udah jujur, ada kemungkinan berhasil, ada kemungkinan gagal. Tapi ternyata alhamdulillah berhasil.

  76. Rated 5 out of 5

    Raka… (verified owner)

    Sengketa asuransi saya selesai dalam waktu singkat.

  77. Rated 5 out of 5

    Dani… (verified owner)

    Sangat membantu di saat saya udah hampir putus asa.

  78. Rated 5 out of 5

    Lina… (verified owner)

    Saya bakal rekomendasiin TemanHukum.com ke keluarga saya.

  79. Rated 4 out of 5

    Dimas… (verified owner)

    Awalnya agak pesimis karena udah coba urus sendiri dan gagal terus. Tapi pengacara dari TemanHukum.com bantu menyusun dokumen hukum yang lebih kuat.

  80. Rated 5 out of 5

    Fikri… (verified owner)

    Timnya care banget sama klien.

  81. Rated 5 out of 5

    Arman… (verified owner)

    Asuransi health saya pernah menolak klaim rawat inap dengan alasan diagnosa dokter nggak sesuai. Padahal saya jelas-jelas dirawat 5 hari dengan bukti lengkap. TemanHukum.com bantu buat analisis medis hukum dan mengirimkan klarifikasi resmi. Akhirnya perusahaan asuransi nggak bisa ngeles lagi, dan klaim cair. Saya bisa bilang mereka adalah pengacara asuransi terbaik yang pernah saya temui.

  82. Rated 5 out of 5

    Fikri… (verified owner)

    Saya baru tahu ternyata banyak kasus penolakan klaim asuransi yang nggak fair. Untung saya nemu TemanHukum.com dari Google. Dari situ saya sadar pentingnya punya pengacara asuransi yang ngerti betul insurance law. Kalau sendirian, saya mungkin sudah kalah mental duluan menghadapi perusahaan besar.

  83. Rated 4 out of 5

    Salsa… (verified owner)

    Awalnya saya ragu karena ini pertama kalinya saya menghadapi klaim asuransi yang ditolak. Tapi setelah konsultasi dengan tim TemanHukum.com, saya jadi lebih paham hak-hak saya dan langkah hukum apa yang bisa diambil. Prosesnya pelan tapi pasti.

  84. Rated 5 out of 5

    Arman… (verified owner)

    Yang bikin saya puas, mereka update terus perkembangan kasus. Jadi saya nggak merasa ditinggalin.

  85. Rated 5 out of 5

    Selvi… (verified owner)

    Klaim saya ditolak, tapi akhirnya cair juga.

  86. Rated 4 out of 5

    Reno… (verified owner)

    Saat sidang, saya diwakili penuh dan tidak harus datang langsung.

  87. Rated 5 out of 5

    Citra… (verified owner)

    Saya pernah trauma pakai jasa lawyer karena sebelumnya pernah ditipu. Jadi waktu pakai TemanHukum.com awalnya was-was. Tapi ternyata mereka sangat profesional. Semua jelas, mulai dari biaya, langkah kerja, sampai timeline. Bahkan kontrak dan surat kuasa dibuat rapi. Saya jadi tenang dan percaya. Sekarang saya selalu rekomendasikan mereka ke teman-teman kalau ada masalah asuransi.

  88. Rated 5 out of 5

    Sari… (verified owner)

    Semua keraguan saya terjawab.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.