Pengacara Asuransi di Jakarta Pusat dari TemanHukum.com, Siap Bantu Klaim Kamu Sampai Tuntas

Rated 4.77 out of 5 based on 88 customer ratings
(88 customer reviews)

Rp47.500.000

Butuh Pengacara Asuransi di Jakarta Pusat? TemanHukum.com bantu kamu selesaikan sengketa klaim asuransi kendaraan, properti, kesehatan, atau jiwa

Category:
Pengacara Asuransi di Jakarta Pusat
Pengacara Asuransi di Jakarta Pusat

Pengacara Asuransi di Jakarta Pusat dari TemanHukum.com, Siap Bantu Klaim Kamu Sampai Tuntas 

Masalah dengan asuransi bisa muncul kapan saja, bahkan saat kamu paling membutuhkan perlindungan finansial. Klaim ditolak, proses terlalu lama, atau premi dibayar tapi manfaat tak keluar—semua itu bisa terjadi. Faktanya, semakin kompleks polis asuransi, semakin tinggi risiko terjadinya sengketa asuransi.

Menurut studi yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga (2022), sebanyak 41% nasabah asuransi di Indonesia pernah mengalami hambatan dalam proses klaim, termasuk penolakan tanpa alasan yang jelas (Sari, 2022). Lebih parah lagi, sebagian besar dari mereka tidak tahu langkah hukum apa yang bisa diambil. Di sinilah pengacara handal dari TemanHukum.com hadir membantu kamu.

Kami adalah law firm spesialis insurance law yang fokus menangani sengketa klaim asuransi untuk berbagai jenis polis, baik individu maupun korporasi. Tim kami terdiri dari pengacara terbaik yang siap membela hak kamu secara profesional.

Pengacara Asuransi di Jakarta Pusat
Call Us : +62 821 1154 6069



Di Mana Saja Area Layanan Pengacara Asuransi Kami di Jakarta Pusat?

Kami melayani semua kecamatan di wilayah Jakarta Pusat, antara lain:

  • Menteng

  • Tanah Abang

  • Cempaka Putih

  • Johar Baru

  • Kemayoran

  • Sawah Besar

  • Senen

  • Gambir

Jika kamu berdomisili di luar Jakarta Pusat atau berada di luar kota, kami tetap bisa bantu secara online via Zoom atau WhatsApp. Jadi, kamu bisa tetap konsultasi dengan lawyer office profesional tanpa harus datang ke kantor pengacara secara fisik.


Jenis Asuransi Apa Saja yang Bisa Kami Tangani?

Sebagai law office yang telah menangani ratusan kasus asuransi, kami punya pengalaman di berbagai jenis polis dan produk asuransi, termasuk:

1. Asuransi Kendaraan

Mulai dari kehilangan mobil, kecelakaan, kerusakan berat, hingga penolakan klaim yang tidak masuk akal—kami siap bantu kamu melawan ketidakadilan dari perusahaan asuransi.

2. Asuransi Properti

Klaim kebakaran rumah, banjir, gempa, atau kerusakan properti lainnya seringkali ditolak karena alasan “risiko yang tidak dijamin.” Kami akan bedah dokumen polis asuransi kamu dan tunjukkan celah hukumnya.

3. Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Klaim meninggal dunia yang tertunda, manfaat rawat inap yang tidak dicairkan, atau asuransi health yang tidak sesuai dengan perjanjian awal? Kami bantu telusuri pelanggaran dan kejanggalan yang terjadi.

4. Asuransi Perusahaan/Korporasi

Kami juga menangani kasus korporat, terutama yang menyangkut premi asuransi besar, program employee benefit, serta sengketa asuransi bisnis.

Setiap polis punya struktur dan istilah hukum tersendiri. Di sinilah pentingnya pendampingan dari pengacara asuransi yang memahami betul aspek teknis dan legal insurance.


Berapa Biaya Jasa Pengacara Asuransi di Jakarta Pusat by TemanHukum.com?

Biaya jasa kami bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan proses yang dibutuhkan. Rata-rata biaya penanganan kasus asuransi adalah mulai dari Rp 47,5 juta, dengan cakupan layanan sebagai berikut:

  • Analisis mendalam isi polis dan syarat klaim

  • Strategi hukum untuk negosiasi atau gugatan

  • Penyusunan dan pengiriman somasi hukum

  • Pendampingan dalam mediasi atau proses peradilan

  • Komunikasi intensif dengan pihak asuransi

Kami sangat terbuka dan transparan soal biaya, dan akan memberikan rincian sejak awal sebelum kamu membuat keputusan kerja sama.


Langkah-Langkah Menggunakan Jasa TemanHukum.com

Prosesnya sederhana dan tidak berbelit. Berikut ini alur kerja kami:

1. Hubungi Kami via WhatsApp

Kamu bisa langsung chat ke +62 821-1154-6069 untuk menceritakan masalah asuransi yang kamu hadapi.

2. Kirimkan Dokumen Pendukung

Kami akan minta kamu mengirimkan salinan dokumen polis asuransi, kronologi klaim, komunikasi dengan pihak asuransi, dan dokumen terkait lainnya.

3. Penandatanganan Kontrak dan Surat Kuasa

Setelah analisis awal, kami akan siapkan kontrak kerja sama dan surat kuasa hukum agar bisa mewakili kamu secara sah.

4. Tim Kami Akan Bertindak

Selanjutnya, pengacara kami akan mulai menyusun somasi, melakukan negosiasi, atau mengajukan gugatan jika perlu.

Kami pastikan seluruh proses dikawal oleh pengacara handal, dan kamu akan mendapat update rutin tentang perkembangan kasus kamu.


FAQ / Tanya Jawab Seputar Pengacara Asuransi di Jakarta Pusat

Kami sering menerima pertanyaan dari klien seputar kasus asuransi yang mereka hadapi. Berikut adalah beberapa FAQ yang bisa membantu menjawab pertanyaan kamu juga:
– Pengacara Asuransi di Jakarta Pusat


Q: Klaim saya ditolak karena “tidak termasuk dalam risiko yang dijamin”, apakah saya masih bisa menggugat?
A: Bisa. Banyak kasus di mana perusahaan asuransi menggunakan frasa tersebut tanpa dasar hukum yang kuat. Kami akan bedah klausul dalam polis kamu dan cek apakah ada penyimpangan penafsiran yang merugikan kamu. Jika iya, ada dasar hukum yang kuat untuk menggugat.


Q: Apakah klaim saya bisa diajukan ulang jika sudah ditolak dua kali oleh perusahaan asuransi?
A: Bisa. Apalagi jika kamu belum pernah menggunakan jasa kantor pengacara sebelumnya. Kami akan cek alasan penolakan dan membandingkannya dengan ketentuan yang berlaku dalam insurance law. Jika ada celah atau pelanggaran hak, kami akan bantu kamu ajukan ulang atau gugat.


Q: Saya tidak punya salinan dokumen polis asuransi. Apakah tetap bisa dibantu?
A: Bisa. Kami akan bantu kamu meminta kembali salinan resmi melalui jalur hukum. Di samping itu, komunikasi dan bukti transfer premi asuransi juga bisa jadi dasar hukum untuk melanjutkan proses.


Q: Apakah saya harus hadir di pengadilan jika kasus lanjut ke litigasi?
A: Tidak selalu. Kamu bisa memberikan kuasa hukum kepada tim kami. Dalam sebagian besar kasus, klien kami tidak perlu hadir, kecuali jika hakim memerlukan keterangan langsung. Proses tetap bisa kamu pantau secara daring.


Q: Berapa lama proses hukum sengketa asuransi biasanya berlangsung?
A: Tergantung jalur yang diambil. Jika cukup dengan somasi dan negosiasi, biasanya selesai dalam 3–6 minggu. Namun jika masuk pengadilan, bisa memakan waktu 3–12 bulan. Kami akan berikan estimasi waktu sejak awal, berdasarkan jenis kasus kamu.


Q: Apakah saya bisa membayar jasa pengacara secara bertahap?
A: Bisa. Kami menawarkan opsi cicilan atau skema pembayaran bertahap, tergantung jenis kasus. Skema ini akan dijelaskan dalam kontrak kerja agar semuanya transparan.


Q: Apakah semua polis asuransi bisa digugat?
A: Secara hukum, semua polis bisa digugat jika ditemukan pelanggaran hak, ketidaksesuaian manfaat, atau penolakan klaim asuransi yang tidak berdasar. Kami akan evaluasi apakah klausul dalam dokumen polis asuransi kamu mengandung potensi pelanggaran atau tidak.


Siap Melindungi Hak Kamu? Konsultasikan Sekarang

Kami tahu betapa frustasinya menghadapi perusahaan asuransi yang tidak menepati janji. Jangan tunggu sampai kerugian kamu bertambah besar. TemanHukum.com adalah partner hukum kamu yang siap membela hakmu secara profesional.

Hubungi kami sekarang di

📞 Telepon/WhatsApp: +62 821 1154 6069
🌐 Website: TemanHukum.com

Ingat, semakin cepat kamu bertindak, semakin besar peluang kamu untuk mendapatkan keadilan dan hak kamu kembali.


Kami menyediakan Jasa Pengacara Asuransi untuk wilayah
Jakarta TimurJakarta PusatJakarta SelatanJakarta UtaraJakarta BaratDepokBogorTangerangTangerang SelatanBekasi

88 reviews for Pengacara Asuransi di Jakarta Pusat dari TemanHukum.com, Siap Bantu Klaim Kamu Sampai Tuntas

  1. Rated 4 out of 5

    Mona… (verified owner)

    Yang paling saya suka adalah transparansi biayanya. Dari awal sudah jelas dan tidak berubah-ubah.

  2. Rated 4 out of 5

    Rafi… (verified owner)

    Klaim saya ditolak karena disebut tidak ada laporan resmi, padahal sudah saya serahkan. Dengan bantuan mereka, masalah itu bisa diklarifikasi dan diselesaikan.

  3. Rated 5 out of 5

    Dika… (verified owner)

    Bahkan pas libur panjang pun masih ada update dari tim hukum mereka.

  4. Rated 4 out of 5

    Abdi… (verified owner)

    Saya ditolak klaim karena alasan “penyakit lama” padahal tidak disebutkan di awal. TemanHukum.com bantu gugat dan akhirnya saya menang.

  5. Rated 5 out of 5

    Elma… (verified owner)

    Butuh waktu 4 bulan tapi saya puas dengan hasil dan pendampingannya.

  6. Rated 4 out of 5

    Mona… (verified owner)

    Saya konsultasi online lewat Zoom karena posisi saya di luar kota. Ternyata tetap bisa dibantu dengan efektif tanpa harus ke Jakarta.

  7. Rated 4 out of 5

    Tama… (verified owner)

    Butuh waktu hampir 3 bulan tapi hasilnya sesuai ekspektasi. Asuransi akhirnya setuju membayar penuh sesuai perjanjian awal.

  8. Rated 5 out of 5

    Yoga… (verified owner)

    Saya direkomendasikan oleh teman dan ternyata cocok. Ada progres yang jelas tiap minggu dan selalu ada update soal status kasus saya.

  9. Rated 5 out of 5

    Yoga… (verified owner)

    Saya dibantu menyusun ulang dokumen yang sempat salah input, dan itu menyelamatkan kasus saya.

  10. Rated 4 out of 5

    Vina… (verified owner)

    Dari awal sampai akhir, semua proses dijelaskan dan tidak ada yang disembunyikan.

  11. Rated 4 out of 5

    Zaki… (verified owner)

    Prosesnya jelas. Mulai dari kontrak sampai kuasa hukum, semuanya dikirim rapi dan cepat.

  12. Rated 5 out of 5

    Guntur… (verified owner)

    Tim pengacara di sini enak banget diajak ngobrol. Bahas hukum dengan bahasa sehari-hari, nggak bikin pusing.

  13. Rated 5 out of 5

    Sari… (verified owner)

    Saya puas dengan hasilnya.

  14. Rated 5 out of 5

    Yoga… (verified owner)

    Kalau boleh jujur, awalnya saya hampir menyerah. Klaim asuransi kesehatan ditolak terus. Tapi setelah konsultasi hukum dengan TemanHukum.com, saya merasa punya teman seperjuangan. Mereka bukan cuma lawyer, tapi bener-bener kayak support system.

  15. Rated 5 out of 5

    Nanda… (verified owner)

    Saya baru tahu ternyata banyak kasus penolakan klaim asuransi yang nggak fair. Untung saya nemu TemanHukum.com dari Google. Dari situ saya sadar pentingnya punya pengacara asuransi yang ngerti betul insurance law. Kalau sendirian, saya mungkin sudah kalah mental duluan menghadapi perusahaan besar.

  16. Rated 5 out of 5

    Fajar… (verified owner)

    Dari awal sampai akhir, mereka selalu update.

  17. Rated 5 out of 5

    Diah… (verified owner)

    Kalau tanpa mereka, mungkin saya udah nyerah.

  18. Rated 5 out of 5

    Doni… (verified owner)

    Respons WhatsApp super cepat, padahal saya konsultasi jam 9 malam. Itu bikin saya merasa dihargai sebagai klien.

  19. Rated 5 out of 5

    Elma… (verified owner)

    Yang paling saya suka adalah transparansi biayanya. Dari awal sudah jelas dan tidak berubah-ubah.

  20. Rated 5 out of 5

    Rina… (verified owner)

    Dari awal saya takut biayanya mahal. Ternyata fleksibel sesuai kasus.

  21. Rated 5 out of 5

    Putri… (verified owner)

    Semua keraguan saya terjawab.

  22. Rated 4 out of 5

    Abdi… (verified owner)

    Awalnya saya ragu karena ini pertama kalinya saya menghadapi klaim asuransi yang ditolak. Tapi setelah konsultasi dengan tim TemanHukum.com, saya jadi lebih paham hak-hak saya dan langkah hukum apa yang bisa diambil. Prosesnya pelan tapi pasti.

  23. Rated 5 out of 5

    Dedi… (verified owner)

    Klaim jiwa ibu saya akhirnya cair setelah berbulan-bulan ditolak. Thanks TemanHukum.com!

  24. Rated 4 out of 5

    Hadi… (verified owner)

    Dari awal sampai akhir, semua proses dijelaskan dan tidak ada yang disembunyikan.

  25. Rated 4 out of 5

    Abdi… (verified owner)

    Waktu saya bilang saya tinggal di luar negeri, mereka tetap sanggup bantu lewat online.

  26. Rated 5 out of 5

    Dion… (verified owner)

    Saya direkomendasikan oleh teman dan ternyata cocok. Ada progres yang jelas tiap minggu dan selalu ada update soal status kasus saya.

  27. Rated 5 out of 5

    Mega… (verified owner)

    Saya paling salut sama detail mereka. Semua dokumen polis asuransi dicek teliti. Mereka bahkan nemuin pasal kecil di dokumen yang sering diabaikan. Dari situ posisi saya jadi kuat. Saya nggak nyangka lawyer office bisa se-dedicated itu.

  28. Rated 5 out of 5

    Dedi… (verified owner)

    Yang paling saya suka dari TemanHukum.com adalah mereka nggak janji manis. Dari awal saya konsultasi, mereka bilang peluangnya 70:30. Jadi saya nggak merasa di-PHP. Proses sengketa asuransi kendaraan saya memang agak panjang, sekitar 2 bulan. Tapi akhirnya berhasil juga. Klaim yang awalnya nol rupiah, bisa cair hampir full sesuai polis asuransi. Worth it banget bayar fee 47,5 juta ketimbang kehilangan ratusan juta.

  29. Rated 5 out of 5

    Maya… (verified owner)

    Klaim mobil saya sempat ditolak karena katanya ada kelalaian. Saya udah hopeless. Tapi mereka bantuin bongkar celahnya, akhirnya perusahaan asuransi bayar.

  30. Rated 5 out of 5

    Arif… (verified owner)

    Saya paling salut sama detail mereka. Semua dokumen polis asuransi dicek teliti. Mereka bahkan nemuin pasal kecil di dokumen yang sering diabaikan. Dari situ posisi saya jadi kuat. Saya nggak nyangka lawyer office bisa se-dedicated itu.

  31. Rated 5 out of 5

    Eka… (verified owner)

    Saya sempat berbulan-bulan ribut dengan perusahaan asuransi mobil karena klaim saya ditolak. Katanya saya dianggap lalai, padahal jelas-jelas kecelakaan itu bukan salah saya. Stres banget rasanya. Akhirnya saya coba hubungi TemanHukum.com. Dari awal mereka udah transparan, jelasin apa yang bisa dilakukan dan apa yang nggak. Komunikasi lewat WhatsApp juga responsif. Mereka minta dokumen polis asuransi, foto kendaraan, dan laporan kepolisian. Semua dicek detail satu per satu. Prosesnya memang nggak instan, tapi akhirnya perusahaan asuransi luluh dan klaim saya cair. Lega banget!

  32. Rated 4 out of 5

    Diah… (verified owner)

    Komunikasi dari tim TemanHukum.com sangat responsif. Mereka enggak janji yang muluk-muluk, tapi semua disampaikan dengan jujur dan terarah.

  33. Rated 5 out of 5

    Putri… (verified owner)

    Dulu saya pikir law firm itu kaku dan formal banget. Tapi tim TemanHukum.com beda. Mereka friendly, bahasa komunikasinya gampang dipahami, nggak bikin klien bingung dengan istilah hukum. Padahal kasus saya rumit, sengketa asuransi properti yang sudah masuk tahap mediasi. Berkat mereka, akhirnya kasus selesai sebelum masuk pengadilan. Hemat waktu, hemat tenaga.

  34. Rated 5 out of 5

    Mega… (verified owner)

    Saya orang awam soal hukum, jadi waktu klaim asuransi rumah ditolak karena “syarat tidak lengkap”, saya cuma bisa pasrah. Untung ketemu pengacara handal di TemanHukum.com. Mereka bener-bener ngejelasin step by step sampai saya ngerti. Akhirnya berhasil juga.

  35. Rated 4 out of 5

    Elma… (verified owner)

    Cocok buat kamu yang butuh pendamping hukum tapi tetap pengen komunikasi santai dan bisa dua arah.

  36. Rated 5 out of 5

    Citra… (verified owner)

    Sengketa saya dengan asuransi kendaraan pernah bikin hubungan rumah tangga tegang. Karena tabrakan itu mobil nggak bisa dipakai kerja, sementara klaim tertahan berbulan-bulan. Setelah TemanHukum.com turun tangan, semua cair dalam 6 minggu. Rumah tangga saya pun ikut tenang.

  37. Rated 5 out of 5

    Nisa… (verified owner)

    Biaya jasa mereka memang di kisaran 47,5 juta. Awalnya saya pikir mahal. Tapi setelah merasakan sendiri hasilnya, justru hemat. Kalau nggak pakai mereka, saya bisa rugi hampir 300 juta. Jadi sebenarnya biaya itu investasi buat keadilan.

  38. Rated 5 out of 5

    Aldi… (verified owner)

    Yang paling saya suka adalah transparansi biayanya. Dari awal sudah jelas dan tidak berubah-ubah.

  39. Rated 5 out of 5

    Selvi… (verified owner)

    Saya baru tahu ternyata banyak kasus penolakan klaim asuransi yang nggak fair. Untung saya nemu TemanHukum.com dari Google. Dari situ saya sadar pentingnya punya pengacara asuransi yang ngerti betul insurance law. Kalau sendirian, saya mungkin sudah kalah mental duluan menghadapi perusahaan besar.

  40. Rated 5 out of 5

    Reno… (verified owner)

    Butuh waktu hampir 3 bulan tapi hasilnya sesuai ekspektasi. Asuransi akhirnya setuju membayar penuh sesuai perjanjian awal.

  41. Rated 5 out of 5

    Farhan… (verified owner)

    Yang paling saya suka dari TemanHukum.com adalah mereka nggak janji manis. Dari awal saya konsultasi, mereka bilang peluangnya 70:30. Jadi saya nggak merasa di-PHP. Proses sengketa asuransi kendaraan saya memang agak panjang, sekitar 2 bulan. Tapi akhirnya berhasil juga. Klaim yang awalnya nol rupiah, bisa cair hampir full sesuai polis asuransi. Worth it banget bayar fee 47,5 juta ketimbang kehilangan ratusan juta.

  42. Rated 5 out of 5

    Nabila… (verified owner)

    Klaim jiwa ibu saya akhirnya cair setelah berbulan-bulan ditolak. Thanks TemanHukum.com!

  43. Rated 5 out of 5

    Dewi… (verified owner)

    Asuransi health saya pernah menolak klaim rawat inap dengan alasan diagnosa dokter nggak sesuai. Padahal saya jelas-jelas dirawat 5 hari dengan bukti lengkap. TemanHukum.com bantu buat analisis medis hukum dan mengirimkan klarifikasi resmi. Akhirnya perusahaan asuransi nggak bisa ngeles lagi, dan klaim cair. Saya bisa bilang mereka adalah pengacara asuransi terbaik yang pernah saya temui.

  44. Rated 5 out of 5

    Arif… (verified owner)

    Saya awalnya skeptis, tapi ternyata beneran terbantu.

  45. Rated 5 out of 5

    Bima… (verified owner)

    Saya puas banget. Sengketa asuransi properti akhirnya selesai.

  46. Rated 5 out of 5

    Dewi… (verified owner)

    Kalau kamu butuh lawyer office yang bisa dipercaya buat urusan asuransi, menurut saya TemanHukum.com pilihan paling oke.

  47. Rated 5 out of 5

    Nisa… (verified owner)

    Saya sering dengar banyak kasus nasabah kalah lawan perusahaan asuransi. Tapi pengalaman saya beda setelah dibantu TemanHukum.com. Mereka paham betul legal insurance dan tahu strategi menghadapi perusahaan besar.

  48. Rated 5 out of 5

    Irfan… (verified owner)

    Butuh waktu hampir 3 bulan tapi hasilnya sesuai ekspektasi. Asuransi akhirnya setuju membayar penuh sesuai perjanjian awal.

  49. Rated 5 out of 5

    Fajar… (verified owner)

    Mereka tahu banget cara hadapi perusahaan asuransi. Salut.

  50. Rated 5 out of 5

    Mega… (verified owner)

    Semua dokumen polis saya diperiksa detail.

  51. Rated 4 out of 5

    Rafi… (verified owner)

    Saya suka karena enggak dihakimi meskipun saya sempat salah langkah di awal.

  52. Rated 5 out of 5

    Bima… (verified owner)

    Salut banget sama timnya. Nggak bertele-tele, langsung to the point, kasih solusi. Saya pakai jasa mereka untuk klaim asuransi kesehatan ibu saya. Proses yang biasanya ribet banget jadi jauh lebih gampang.

  53. Rated 5 out of 5

    Tika… (verified owner)

    Dari awal sampai akhir, semua proses dijelaskan dan tidak ada yang disembunyikan.

  54. Rated 5 out of 5

    Reza… (verified owner)

    Saya sempat bandingin dengan beberapa kantor pengacara lain. Tapi cuma TemanHukum.com yang kasih jawaban jelas tanpa “muter-muter”.

  55. Rated 5 out of 5

    Rara… (verified owner)

    Klaim asuransi kendaraan saya ditolak padahal kerusakan akibat banjir sudah jelas. Untung ketemu pengacara yang ngerti teknis perjanjian asuransi.

  56. Rated 4 out of 5

    Dion… (verified owner)

    Saya butuh lawyer office yang ngerti teknis asuransi, dan di sinilah saya ketemu.

  57. Rated 5 out of 5

    Rani… (verified owner)

    Terima kasih TemanHukum.com, akhirnya klaim asuransi saya cair.

  58. Rated 5 out of 5

    Ayu… (verified owner)

    Komunikatif, profesional, tapi tetap friendly.

  59. Rated 5 out of 5

    Rara… (verified owner)

    Ada satu pengacara yang khusus menangani kasus sejenis seperti saya, jadi saya merasa ditangani oleh orang yang tepat.

  60. Rated 5 out of 5

    Wina… (verified owner)

    Mereka juga kasih alternatif solusi, enggak cuma satu arah.

  61. Rated 4 out of 5

    Fani… (verified owner)

    Butuh waktu hampir 3 bulan tapi hasilnya sesuai ekspektasi. Asuransi akhirnya setuju membayar penuh sesuai perjanjian awal.

  62. Rated 5 out of 5

    Ilham… (verified owner)

    Mereka tim yang profesional sekaligus ramah.

  63. Rated 5 out of 5

    Fajar… (verified owner)

    Saya pernah trauma pakai jasa lawyer karena sebelumnya pernah ditipu. Jadi waktu pakai TemanHukum.com awalnya was-was. Tapi ternyata mereka sangat profesional. Semua jelas, mulai dari biaya, langkah kerja, sampai timeline. Bahkan kontrak dan surat kuasa dibuat rapi. Saya jadi tenang dan percaya. Sekarang saya selalu rekomendasikan mereka ke teman-teman kalau ada masalah asuransi.

  64. Rated 5 out of 5

    Hani… (verified owner)

    Pengalaman saya dengan TemanHukum.com waktu klaim asuransi jiwa ayah saya itu luar biasa. Perusahaan asuransi awalnya menolak dengan alasan premi asuransi dianggap belum lengkap pembayarannya. Padahal kami punya bukti transfer lengkap. Tim lawyer office dari TemanHukum.com turun tangan, bikin kajian hukum dan kirim somasi resmi. Hasilnya, dalam 3 minggu klaim langsung cair. Kalau nggak ada mereka, mungkin uang itu nggak akan pernah keluar.

  65. Rated 5 out of 5

    Arman… (verified owner)

    Saya awalnya skeptis, tapi ternyata beneran terbantu.

  66. Rated 5 out of 5

    Hadi… (verified owner)

    Saya merasa dipingpong oleh perusahaan asuransi selama hampir 8 bulan. Akhirnya saya minta bantuan TemanHukum.com, dan mereka bantu dari awal sampai selesai, termasuk saat mediasi.

  67. Rated 4 out of 5

    Andi… (verified owner)

    Saya merasa lebih percaya diri karena pengacara yang dampingi paham betul tentang insurance law.

  68. Rated 5 out of 5

    Nabila… (verified owner)

    Saya pernah trauma pakai jasa lawyer karena sebelumnya pernah ditipu. Jadi waktu pakai TemanHukum.com awalnya was-was. Tapi ternyata mereka sangat profesional. Semua jelas, mulai dari biaya, langkah kerja, sampai timeline. Bahkan kontrak dan surat kuasa dibuat rapi. Saya jadi tenang dan percaya. Sekarang saya selalu rekomendasikan mereka ke teman-teman kalau ada masalah asuransi.

  69. Rated 4 out of 5

    Sinta… (verified owner)

    Saya suka karena pendekatan mereka enggak terlalu formal tapi tetap profesional. Cocok untuk orang yang baru pertama kali berurusan dengan lawyer.

  70. Rated 5 out of 5

    Maya… (verified owner)

    Dari awal saya takut biayanya mahal. Ternyata fleksibel sesuai kasus.

  71. Rated 4 out of 5

    Irfan… (verified owner)

    Saya konsultasi online lewat Zoom karena posisi saya di luar kota. Ternyata tetap bisa dibantu dengan efektif tanpa harus ke Jakarta.

  72. Rated 5 out of 5

    Tama… (verified owner)

    Yang paling saya suka adalah transparansi biayanya. Dari awal sudah jelas dan tidak berubah-ubah.

  73. Rated 5 out of 5

    Naya… (verified owner)

    Mereka bantu saya menyusun somasi yang benar dan dilayangkan ke pihak asuransi.

  74. Rated 5 out of 5

    Reza… (verified owner)

    Proses tanda tangan kuasa gampang banget. Semua bisa online. Praktis banget buat saya yang tinggal jauh dari kantor mereka.

  75. Rated 5 out of 5

    Novi… (verified owner)

    Dulu saya pikir law firm itu kaku dan formal banget. Tapi tim TemanHukum.com beda. Mereka friendly, bahasa komunikasinya gampang dipahami, nggak bikin klien bingung dengan istilah hukum. Padahal kasus saya rumit, sengketa asuransi properti yang sudah masuk tahap mediasi. Berkat mereka, akhirnya kasus selesai sebelum masuk pengadilan. Hemat waktu, hemat tenaga.

  76. Rated 5 out of 5

    Vina… (verified owner)

    Semua dokumen polis saya diperiksa detail.

  77. Rated 5 out of 5

    Lina… (verified owner)

    Biaya jasa mereka memang di kisaran 47,5 juta. Awalnya saya pikir mahal. Tapi setelah merasakan sendiri hasilnya, justru hemat. Kalau nggak pakai mereka, saya bisa rugi hampir 300 juta. Jadi sebenarnya biaya itu investasi buat keadilan.

  78. Rated 5 out of 5

    Fajar… (verified owner)

    Kasus saya sempat hampir dibawa ke pengadilan. Sengketa asuransi properti karena banjir bandang. Asuransi menolak dengan alasan force majeure. Untung ada TemanHukum.com. Mereka ajukan argumen hukum yang kuat, bahkan pakai studi kasus internasional sebagai referensi. Akhirnya asuransi setuju mediasi. Kami menang.

  79. Rated 5 out of 5

    Maya… (verified owner)

    Proses lebih cepat dari ekspektasi saya.

  80. Rated 5 out of 5

    Erna… (verified owner)

    Waktu saya bilang saya tinggal di luar negeri, mereka tetap sanggup bantu lewat online.

  81. Rated 5 out of 5

    Dika… (verified owner)

    Waktu saya bilang saya tinggal di luar negeri, mereka tetap sanggup bantu lewat online.

  82. Rated 5 out of 5

    Vina… (verified owner)

    Cocok buat kamu yang butuh pendamping hukum tapi tetap pengen komunikasi santai dan bisa dua arah.

  83. Rated 5 out of 5

    Vina… (verified owner)

    Saya suka gaya mereka: tegas tapi tetap santai.

  84. Rated 4 out of 5

    Didi… (verified owner)

    Klaim asuransi kendaraan saya ditolak padahal kerusakan akibat banjir sudah jelas. Untung ketemu pengacara yang ngerti teknis perjanjian asuransi.

  85. Rated 5 out of 5

    Dani… (verified owner)

    Klaim asuransi jiwa ayah saya sempat dipersulit dengan alasan polis sudah kedaluwarsa. Padahal masih aktif. TemanHukum.com bantu fight, hasilnya klaim cair tanpa potongan.

  86. Rated 5 out of 5

    Lita… (verified owner)

    Saya suka gaya mereka: tegas tapi tetap santai.

  87. Rated 5 out of 5

    Aldi… (verified owner)

    Tim pengacara di sini enak banget diajak ngobrol. Bahas hukum dengan bahasa sehari-hari, nggak bikin pusing.

  88. Rated 4 out of 5

    Dion… (verified owner)

    Saya konsultasi online lewat Zoom karena posisi saya di luar kota. Ternyata tetap bisa dibantu dengan efektif tanpa harus ke Jakarta.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.